BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Ramadhana Badjuri, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan (Perlinbun), Adi Soeseno, menerima kunjungan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (13/6/2024).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penyelesaian hak 20 persen masyarakat atas PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) dan PT Buana Adhitama (BAT).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas bagaimana cara Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan dalam penyelesaian pemenuhan hak masyarakat terhadap kedua perusahaan perkebunan besar tersebut.
Hak 20 persen ini merujuk pada kewajiban perusahaan perkebunan untuk memberikan sebagian dari keuntungan atau lahan mereka kepada masyarakat setempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami menyambut baik kedatangan rekan-rekan dari DPRD Kotawaringin Timur untuk berdiskusi mengenai penyelesaian hak 20 persen masyarakat. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi dengan baik,” ujar Rizky.
Dia menambahkan, bahwa Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng dibawah kepemimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo selalu berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Rizky juga menegaskan pentingnya transparansi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban mereka.
Dalam diskusi, anggota DPRD Kotim menyampaikan apresiasinya atas langkah Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang proaktif dalam menangani isu terkait dengan plasma.
“Kami mendorong perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial mereka. Komunikasi yang baik antara pemerintah, legislatif, dan perusahaan sangat penting untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan,” ujar salah satu anggota DPRD Kotim.
Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kerjasama antara Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan DPRD Kotim dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. (asp)