Ketua dan Bendahara KONI Kotim Berstatus DPO Kejari Kalteng

Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Ketua dan bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini ditegaskan Kejati Kalteng usai AU dan BP yang terlibat dugaan kasus Tipikor dana hibah KONI Kotim tak kunjung hadir setelah tiga kali pemanggilan.

Keduanya diketahui terjerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsu) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, membenarkan penetapan status kedua tersangka sebagai DPO. Penetapan dilakukan seminggu yang lalu.

“Penetapan status DPO karena keduanya mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai tersangka. Keduanya dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses pemeriksaan dalam dugaan korupsi tersebut,” tegasnya, Kamis (20/6/2024).

Proses pencarian, lanjut Douglas masih dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng. Meski pihaknya menganjurkan kedua tersangka secara sadar menyerahkan diri. Ketidakhadiran kedua tersangka dalam setiap pemanggilan melepaskan haknya membela diri.

“Kami menekankan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak mencoba menghalangi dan merintangi kedua tersangka untuk hadir. Upaya merintangi penyidikan tentunya juga akan mendapat sanksi hukum,” tegasnya.

Douglas menambahkan, sejauh ini sudah ada 50 saksi yang diminta keterangan terkait dugaan Tipikor dana hibah KONI Kotim. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Turut kita tegaskan jika perkara ini murni penegakan hukum, tidak ada unsur politik di dalamnya. Kita menegakkan hukum sesuai fakta yang ada,” pungkasnya. (yud)