Dugaan Pemalsuan Surat Hok Kim Berlanjut, Pemilik Lahan Diperiksa

82330fd9 ac58 471c a9e3 97afa381ae8c
Kuasa hukum Yansen, Ari Yunus Hendrawan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kisruh sengketa kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur antara Hok Kim dan Alpin Dkk terus bergulir.

Sejumlah laporan kepolisian kini terus berproses, diantaranya tentang pelaporan pemalsuan surat perjanjian yang diduga dilakukan Acen alias Hok Kim.

Senin (27/3/2023), pemeriksaan kembali berlanjut di Polres Kotawaringin Timur menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wahyu Denny selaku salah satu pemilik kebun.

Pemeriksaan beragendakan klarifikasi terkait kepemilikan kebun dengan memanggil Yansen, salah satu pemegang saham dan pemilik kebun. Didampingi kuasa hukum Ari Yunus Hendrawan, klarifikasi dilakukan di unit Tipidter Satreskrim Polres Kotim.

Ari Yunus mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pemalsuan surat perjanjian antara Hok Kim dan Yulius yang dilaporkan oleh Wahyu Denny.

Dimana kliennya, Yansen, merupakan salah satu pemilik saham kebun di Desa Pelantaran tersebut.

“Perkaranya itu tentang dugaan pemalsuan perjanjian. Jadi di dalam surat itu tertulis bahwa Hok Kim sebagai pemilik dan Yulius sebagai pengelola,” katanya.

Disebutkan, jika Yulius itu adalah orang lokal. Dasar itulah yang menjadi laporan untuk Hok Kim datang ke pihak Batamad dan Lembaga Adat guna melaksanakan sidang adat dan memenangkan Hok Kim sebagai pemilik kebun.

“Perjanjian itu kami duga palsu, karena dari karyawan hingga siapa pun di Desa Pelantaran itu tidak mengenal yang namanya Yulius,” terangnya.

Perjanjian tersebut dibuat, diduga karena Hok Kim ingin memasukkan perkara tersebut ke ranah adat dengan menyebutkan jika Yulius adalah orang lokal.

“Hal itulah yang kami laporkan karena diduga palsu. Pelaporan ini dilakukan pada 23 September 2022 di Polda Kalteng yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim untuk diproses. Prosesnya saat ini masih tahap klarifikasi,” ungkapnya.

Ari pun berharap kepolisian segera menemukan keadilan dan kebenaran.

“Karena kalau benar itu surat palsu, maka kericuhan yang terjadi selama ini disebabkan oleh itu perjanjian palsu yang dibuat,” tuturnya. (yud)