Menteri ATR/BPN Buka Kegiatan Borneo Forum yang Digelar GAPKI

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (), membuka kegiatan Borneo Forum yang diadakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Regional Kalimantan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palangka Raya, dan dibuka oleh Menteri ATR/BPN, Jumat (28/6/2024). Turut hadir Kalteng Sugianto Sabran beserta unsur Forkopimda, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN AHY menyampaikan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah tetapi tugas seluruh elemen bangsa termasuk badan usaha.

“Kedepan orientasi nasional tentu dari sekian banyak prioritas jangan pernah meninggalkan aspek pembangunan manusia,” katanya.

Oleh sebab itu, sambung AHY, dalam membangunan kapasitas dan kualitas manusia yang unggul, tentu harus dibangun secara menyeluruh tidak ada kata pembangunan sektoral.

“Baik antar daerah harus maju bersama-sama, tidak ada yang tertinggal antara pusat dan daerah,” tutur AHY.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengatakan, bahwa forum ini sangat strategis untuk lebih menguatkan sinergi semua stakeholders, dalam upaya meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit.

“Sehingga mampu memberikan dampak positif secara menyeluruh, baik bagi Besar Swasta (), pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Gubernur.

Sugianto Sabran menegaskan, Pemerintah Provinsi () Kalteng memiliki komitmen untuk mendukung iklim investasi yang baik, termasuk di sektor perkebunan Kelapa sawit, yang menjadi salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional dan daerah.

Disampaikan Gubernur, salah satu dukungan Pemprov yaitu memfasilitasi sertifikasi ISPO kepada PBS yang operasional, sebagai prasyarat memperoleh sertifikasi RSPO agar bisa masuk pasar .

Selain itu, mendorong perusahaan perkebunan yang arealnya sudah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha), agar segera mengurus HGU, dengan catatan bukan di Kawasan Hutan.

Selanjutnya, untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan, dan berdaya saing, diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti HGU dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP.

Sugianto berharap, keberadaan PBS Kelapa Sawit di Kalteng diharapkan dapat membawa kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

“Termasuk secara maksimal berperan serta mendukung program strategis pembangunan, seperti fasilitas dan kesehatan,” pungkasnya. (asp)