BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Asosiasi Pengelola Air Minum Isi Ulang (APDANUM) Palangka Raya, Benny Sinaga menyebutkan, masih banyak depot air minum isi ulang yang belum memenuhi standar berdasarkan aturan Kemenkes di Palangka Raya.
Dirinya menyebutkan, setidaknya sekitar 75 persen depot air minum isi ulang di Palangka Raya yang belum memenuhi standar kelayakan konsumsi yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).
“Kalau kita persentasekan sekitar 75 persen yang belum memenuhi standar yang diberikan Permenkes sama tata kelola air depot isi ulang di Palangka Raya,” kata Benny Sinaga, Rabu (22/11/2023).
Benny mengakui, bahwa memang sulit untuk menguji air di laboratorium, karena para pengusaha harus melakukan perjalanan ke laboratorium yang berada di Kalimantan Selatan, karena di Kalteng saat ini masih belum ada.
“Kami sampaikan ke pemerintah agar lab itu ada, dan supaya biayanya murah. Artinya kalau bayar memang harus bayar, cuma jangan mahal, aku aja sekarang Rp750.000 satu, kalau ada dua depot jadi Rp1,5 juta. Ini untuk pengusaha depot agak berat,” ucapnya.
Selain biaya mahal uji laboratorium tersebut, Benny juga membeberkan, bahwa sertifikasi kehigienisan sanitasi bagi pengusaha depot air minum terkesan cukup mahal dan memberatkan.
“Sehingga perlu adanya kerja sama antara Apdanum dan Dinas Kesehatan supaya bisa saling membantu dalam mempermudah para pengusaha depot air minum dalam memenuhi standar kelayakan air minum yang baik dan aman dikonsumsi oleh masyarakat,” harapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Ahmad Fordiansyah menyebutkan, sebelum mengeluarkan izin usaha depot air minum isi ulang ada tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek kelayakan air.
“Jadi mereka inilah nanti, sebelum izinnya keluar turun ke lapangan melakukan pengecekan kelayakan air apakah memenuhi syarat baku mutu atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat tidak akan keluar izinnya. Jadi kalau memang izinnya sudah keluar, persyaratannya baku mutunya sesuai ketentuan,” katanya.
Fordiansyah menambahkan, pengecekan terhadap kualitas air yang dijual oleh depot tidak hanya sekali pada saat pengurusan proses perizinan, tetapi juga dalam kurun waktu setahun dilakukan pengecekan kembali terhadap kualitas air dari depot yang sudah berizin.
“Jadi dalam satu tahun dilakukan cek kembali. Jadi tidak hanya sekali pada saat pengurusan proses perizinan, tetapi juga dalam kurun waktu setahun dilakukan pengecekan kembali terhadap kualitas air,” tandasnya. (asp)