Mendagri Minta Pj Bupati Mundur Bila Ingin Maju Pilkada pada Pertengahan Juli

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

, – Menteri Dalam Negeri (), Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah () 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara ().

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj Kepala Daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj, saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya baru-baru ini.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj Kepala Daerah guna pemenangan Pilkada.

“Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri Tito Karnavian. (asp)