OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Demi Perlindungan Konsumen

, – Otoritas Jasa Keuangan () menegaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna () pada 23 Juni 2023 merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan pengawasan dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar serta mencegah munculnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Kepala Departemen , Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life didahului oleh proses pengawasan yang cukup panjang.

“Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan langsung maupun tidak langsung menemukan adanya konsentrasi investasi asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi dengan grup Kresna serta pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk-based capital) lebih rendah dari ketentuan,” ujar Aman, Jumat (5/7/2024).

Sebelum mencabut izin usaha, OJK memberikan kesempatan yang cukup panjang bagi Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

“OJK secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap,” tambah Aman.

OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

“PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada,” jelas Aman.

Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) juga gagal dilaksanakan karena sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang diaktanotariskan sesuai ketentuan.

Hasil analisis OJK atas program konversi SOL yang disampaikan oleh Kresna Life menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan tidak pernah dipenuhi.

Aman menambahkan, bahwa program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukanlah subordinate loan yang biasanya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki keuangan perusahaan bermasalah.

“Jika program konversi SOL terlaksana, kedudukan pemegang polis yang berhak atas pembayaran manfaat asuransi akan menjadi pemberi pinjaman. Ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan,” bebernya.

“Dengan langkah tegas ini, OJK berharap dapat melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar dan mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan,” pungkas Aman. (asp)