BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pj. Sekda Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Herson B. Aden menghadiri dan membuka acara Focus Grup Discussion (FGD) terkait Persepsi Lintas Sektor terhadap Pelaksanaan Layanan Publik BBPOM di Palangka Raya yang dilaksanakan di Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (14/4/2022).
Acara yang digelar oleh Balai Besar POM di Palangka Raya ini, dilangsungkan juga Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) tahun 2022.
Didalam sambutannya, Herson menyampaikan Pengawasan Obat dan Makanan merupakan salah satu agenda reformasi pembangunan nasional pada bidang kesehatan, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Pembangunan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, yang mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Ia mengungkapkan, Balai Besar POM di Palangka Raya dan Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai salah satu UPT Badan POM, telah turut serta membangun Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara melakukan pengawasan Obat dan Makanan di penjuru Kalimantan tengah.
“Untuk itu saya atas nama pribadi, masyarakat, dan juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas kinerja Balai Besar POM di Palangka Raya,” ujar Herson.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa luasnya wilayah Kalimantan Tengah memungkinkan arus keluar masuknya barang dari berbagai arah, adanya beberapa pelabuhan seperti di Kumai dan Sampit, jalur darat yang semakin mudah diakses dengan jalur trans Kalimantan, serta jalur-jalur di perbatasan akan memperbesar peluang masuknya produk-produk ilegal, khususnya obat dan makanan ke Kalimantan Tengah.
Selain itu, berkembangnya teknologi yang semakin pesat memungkinkan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga masyarakat perlu pendampingan dalam menghadapi era digitalisasi ini.
Dalam rangka Implementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No 188.5/300/Huk tanggal 20 April 2017, tentang pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan salah satu bentuk sinergitas Balai Besar POM dan Pemerintah Daerah.
“Dengan terbitnya Instruksi Gubernur tersebut, pengawasan Obat dan Makanan menjadi prioritas pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk alokasi anggaran. Hal ini bisa memperkuat dan meringankan tugas Balai Besar POM dalam pengawasan Obat dan Makanan yang aman dan bermutu,” ujarnya.
Herson berharap kepada seluruh elemen masyarakat perlu digerakkan untuk mendukung kegiatan ini. Badan POM RI melalui Balai Besar POM Di Palangka Raya, perlu melibatkan lintas sektor terkait di Pemerintah Kota Palangka Raya agar kegiatan lebih efektif. Demikian pula dinas-dinas terkait, hendaknya bersinergi dengan Balai Besar POM Di Palangka Raya dalam hal peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat preventif, serta memberdayakan masyarakat agar dapat melindungi dirinya sendiri.
Terkait dengan kegiatan FGD ini, Herson mengatakan kegiatan ini adalah salah satu wujud komitmen Balai Besar POM di Palangka Raya, dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa dalam rangka meningkatkan layanan publik, pembinaan, dan pengawasan obat dan makanan.
“Untuk mendukung hal tersebut, kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat dan lintas sektor terkait, agar memberikan masukan dan saran guna mendukung kinerja Balai Besar POM di Palangka Raya selaku Unit Pelaksana Teknis Badan POM, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan obat dan makanan demi mewujudkan obat dan makanan aman dan bermutu di Kalimantan Tengah,” lugasnya. (asp)