Seluruh Fraksi DPRD Kalteng Setuju Tiga Raperda Ini Dibahas Lebih Lanjut

, Seluruh fraksi DPRD Kalimantan Tengah () menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, memimpin jalannya rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/7/2024).

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo turut hadir mendengarkan pandangan umum dari juru bicara fraksi-fraksi terkait tiga Raperda tersebut.

Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada BPD Kalteng atau Bank Kalteng.

Juru bicara Fraksi PDI-P, Yohannes Freddy Ering, mengapresiasi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Fraksi mendukung usulan penyertaan modal melalui mekanisme pembentukan dana cadangan yang telah dilakukan dari tahun 2021 hingga 2024 sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan ().

“Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat dikelola secara profesional oleh pihak manajemen, memperhatikan prospek kelayakan usaha, dan memberikan manfaat yang signifikan. Hal ini penting karena Kalimantan Tengah berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Yohannes.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan usaha yang profesional tidak hanya mendatangkan penerimaan bagi daerah tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.

Raperda Perubahan Kelima Perda Banama Tingang Makmur

Juru bicara Fraksi , Wisman, menyambut baik usulan Pemerintah Provinsi Kalteng mengenai Perubahan Kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Ia menekankan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam laporan keuangan pemerintah.

“Kami melihat bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng. Pembaruan peraturan ini penting agar penyaluran modal dapat dicatat dan diakui secara resmi,” jelas Wisman.

Wisman juga menekankan pentingnya penyempurnaan dalam operasional dan manajemen Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur yang telah berdiri selama hampir tiga dekade.

Melalui revisi ini, diharapkan perusahaan dapat melakukan restrukturisasi untuk meningkatkan rasio serta tata kelola, menciptakan kepengurusan yang unggul dan profesional, serta mampu bersaing dengan baik.

Juru bicara Fraksi Nasdem, Bryan Iskandar, menyoroti Raperda RPJPD tahun 2025-2045. Ia mempertanyakan apakah sudah dilakukan kajian integral secara regional dan nasional untuk memastikan Kalteng mampu bersaing dengan provinsi lain di Indonesia.

“Yang paling penting adalah bagaimana Kalteng dengan kekayaan alamnya yang berlimpah dapat mengendalikan eksploitasi alamnya sehingga memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah dan bukan hanya untuk pihak swasta atau asing,” tegas Bryan.

Ia menekankan bahwa pembagian perimbangan hasil eksploitasi harus lebih menguntungkan daerah Kalimantan Tengah.

Seluruh fraksi DPRD Kalteng menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng. (asp)