BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri bernama Parin usia 106 tahun dan istrinya Musrikah berusia 94 tahun mendapat layanan prioritas perekaman dan pencetakan Kartu E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Selama ini perantau asal Tulungagung, Jawa Timur ini hanya memilik KK yang tercetak pada 2016 serta KTP keluaran 2013 dan belum KTP elektronik.
Oleh karena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Tumbang Tahai memfasilitasi perekaman KTP supaya data keduanya masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Proses perekaman, pencetakan, dan penyerahan KTP Elektronik ini juga disaksikan oleh Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, komisioner KPU Kalteng, komisioner KPU Kota Palangka Raya, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, dan Pantarlih.
Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, bahwa pelayanan yang diberikan kepada Parin dan istrinya ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau belum melaporkan data kependudukan, maka segera melaporkan ke kelurahan agar bisa ditindaklanjuti,” ucapnya, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu, Anggota KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja menambahkan, Parin dan istrinya merupakan pasangan tertua di Kota Cantik, namun namanya tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri.
“Meski demikian, kakek dan nenek yang memiliki 7 anak, 25 cucu, dan 24 cicit ini saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Parin dan istri tetap ikut memilih sesuai alamat mereka karena telah didaftarkan oleh Pantarlih KPU,” ungkapnya. (udi)