BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Terus ditemukannya pemalsuan surat keterangan rapid test oleh petugas gabungan Pos Lintas Batas Gugus Tugas Covid-19 mendapat perhatian dari praktisi hukum di Palangka Raya.
Antonius Kristianto, Ketua DPD PPKHI Kalteng, mengatakan jika pelaku pemalsuan surat rapid test bisa dikenakan Pasal 263 KUHPidana. Ancamannya pun tak mudah, yaitu enam tahun penjara.
“Membuat atau menggunakan surat rapid test palsu sudah masuk dalam unsur pidana. Jika kita menggunakan Pasal 263 KUHPidana maka ancamannya enam tahun,” tegasnya, Jumat (17/7/2020).
Disebutkan, lolosnya para supir pengguna surat rapid test palsu dapat membahayakan keselamatan dari masyarakat Kota Palangka Raya. Kita tidak mengetahui supir bebas dari Covid-19 atau tidak. “Ancamannya ini nyawa jika dibiarkan lolos. Sehingga aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tutup mata,” tegasnya.
Kepada petugas Posko Libas, Antonius pun turut memberikan apresiasi. Ia meminta agar petugas terus melakukan penertiban dan teliti saat bertugas. “Siapapun yang terlibat dalam pemalsuan surat rapid test harus diproses secara hukum. Jangan ada pihak atau oknum yang diuntungkan,” jelasnya. (yud)