BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pembongkaran Eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Keputusan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk membongkar gedung bersejarah yang telah berdiri selama puluhan tahun ini dikritik oleh berbagai pihak karena dianggap menghilangkan nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut.
Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII, Yusri, menyayangkan keputusan pembongkaran gedung yang pernah menjadi Kantor DPRD Provinsi Kalteng pertama itu.
“Jadi silakan, kita tidak menghambat pembangunan. Yang namanya cagar budaya dinamis, tidak mengikuti perkembangan zaman. Cuman hal-hal yang sudah diatur dalam hal ini undang-undang cagar budaya,” katanya, Senin (22/7/2024).
Yusri menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa bangunan atau monumen yang dikategorikan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) harus diperlakukan sama dengan cagar budaya.
“Acuan kita apa? Kan yang tertinggi undang-undang. Nah itu sudah jelas sebenarnya, jadi apalagi yang perlu diperdebatkan,” ungkapnya.
Menurut Yusri, ada konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terhadap pengrusakan objek diduga cagar budaya. Konsekuensi hukum tersebut dapat berupa pidana ataupun denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, banyak pihak, termasuk ahli sejarah, telah memberikan solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan ini, salah satunya adalah dengan memugar bangunan tersebut menjadi museum.
“Karena tadi untuk pembangunan dan segala macam. Jadi harus ada jalan tengah, agar tidak terlalu ekstrem ke kanan ataupun ke kiri. Asosiasi profesi sudah menawarkan itu,” tambah Yusri.
Yusri juga menegaskan bahwa hingga saat ini masih ada ruang untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan bangunan Eks Gedung KONI Provinsi Kalteng. Pemerintah diminta untuk membuka ruang diskusi demi mencapai kesepakatan yang tidak mengorbankan nilai sejarah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, enggan memberikan tanggapan terkait pembongkaran Eks Gedung KONI tersebut.
“Nanti akan ada konferensi pers. Karena ini menyangkut banyak pihak,” katanya saat diwawancarai awak media. (asp)