BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lurah Panarung, Evi Kahayanti, mengimbau seluruh masyarakat Palangka Raya, khususnya warga di Kelurahan Panarung, untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan membakar hutan dan lahan sembarangan. Stop kebakaran hutan dan lahan,” ujar Evi sambing mengingatkan bahwa saat ini mulai masuk dalam musim kemarau, Senin (22/7/2024).
Evi menjelaskan bahwa himbauan ini merupakan bentuk dukungan dari pihaknya terhadap upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mencegah terjadinya karhutla.
Menurutnya, langkah awal yang diambil oleh kelurahan adalah dengan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahaya membakar lahan serta sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku pembakaran.
“Kita berharap seluruh masyarakat mematuhi imbauan pemerintah dengan tidak membakar lahan yang dapat merugikan banyak orang. Semoga tahun ini Kota Palangka Raya terhindar dari bencana kebakaran lahan dan kabut,” tambahnya.
Evi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dimana berdasarkan Pasal 187 KUHP, pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sementara itu, Pasal 188 KUHP menetapkan sanksi kurungan hingga 5 tahun bagi mereka yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan yang disengaja diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah.
“Kami berharap masyarakat memahami betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan membakar lahan,” tegas Evi.
Dengan himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, serta mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menjaga lingkungan dan memastikan Palangka Raya bebas dari bencana karhutla dan kabut asap. (asp)