BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya segera menarik peredaran Roti Okko di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBPOM di Palangka Raya, Yani Ardiyanti, menanggapi press release BPOM adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan pada Roti Okko.
“BBPOM di Palangka Raya segera melakukan intensifikasi pengawasan dan pengawalan pelaksanaan penarikan produk roti Okko bila terdapat peredaran di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Yani menuturkan, produsen berkewajiban menarik dan memusnahkan produknya berdasar hasil pengawasan yang sudah disampaikan oleh Badan POM.
Dia menambahkan, penarikan roti okko diprioritaskan pada distribusi besar atau agen dan juga retail.
“Diprioritaskan pada sarana distribusi besar/agen dan juga retail. Kami juga selalu mengimbau konsumen untuk selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi melalui Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Ijin Edar dan Kedaluwarsa), mengikuti informasi-informasi tentang keamanan produk obat dan makanan,” jelasnya. (asp)