BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat tahun 2009.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Ujang dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik memutuskan Ujang sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Ujang akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba.
“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ujang diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta oleh Tim Intelijen Kejagung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejati Kalteng.
“Pada Jumat 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB, Tim berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalteng,” ujar dalam keterangan resminya, Jum’at (26/7/2024).
Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi Ujang Iskandar kepada Adhyaksa Monitoring Center.
Harli juga menjelaskan, bahwa jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan yang patut kepada Ujang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun Ujang tidak pernah hadir.
“Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa Ujang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam,” tambahnya.
Saat diamankan, Ujang Iskandar bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejati Kalimantan Tengah,” imbuh Harli. (asp)