DPRD Palangka Raya Minta Pemko Segera Distribusikan SPPT PBB ke Masyarakat

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung kepada masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar warga lebih cepat mengetahui kewajiban pajak mereka dan bisa membayar sebelum jatuh tempo.

“Dengan penyerahan langsung ini, masyarakat akan lebih memahami kewajiban mereka sehingga diharapkan pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu,” kata Tantawi Jauhari pada Kamis (1/8/2024).

Tantawi menjelaskan bahwa pendistribusian SPPT harus dilakukan hingga tingkat kelurahan, yang kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui RW dan RT. Langkah ini dianggap sebagai strategi penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Potensi pajak di kota ini masih besar, dan pemerintah perlu melakukan berbagai strategi untuk memaksimalkannya,” tambah Tantawi.

Politisi partai Gerindra ini juga menyarankan agar Pemko Palangka Raya mengambil langkah proaktif, seperti program jemput bola, untuk memastikan optimalisasi PAD tidak hanya terbatas pada PBB, tetapi juga mencakup semua sektor pajak dan retribusi lainnya.

“Tindakan inovatif ini perlu diambil agar pemerintah dapat lebih maksimal dalam mengelola sumber-sumber pendapatan yang berpotensi meningkatkan pajak daerah,” jelasnya.

Tantawi juga menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi secara langsung berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Uang yang dibayarkan masyarakat melalui pajak dan retribusi akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya,” tutupnya. (asp)