DPRD-Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Tentang Perubahan APBD 2024

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng, yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Edy Pratowo dengan Pimpinan DPRD Kalteng, yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Abdul Razak, Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2024

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan dilaksanakannya Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Kalteng Tentang Raperda Perubahan APBD 2024.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan bahwa ketujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng sebelumnya telah menyatakan menerima terhadap Raperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi Perda.

“Ketujuh fraksi menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Sudarsono pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (19/8/2024).

Sudarsono menuturkan, bahwa jumlah Belanja Daerah sebesar Rp10,21 Triliun lebih adalah untuk mendanai 159 Program, 329 Kegiatan, dan 2.813 Sub Kegiatan.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, menuturkan Raperda tentang Perubahan APBD yang disetujui tersebut merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru,” katanya.

Selanjutnya, tambah Wagub, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Sedangkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah,” tuturnya. (asp)