BALANGANEWS, KASONGAN – Dari bulan Januari hingga Juli 2024 atau selama satu semester ini, Polres Katingan tangani 58 kasus tindak pidana.
Dan, 10 kasus diantaranya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Demikian kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto yang diungkapkannya saat dirinya menggelar konferensi pers, Senin siang (19/8) di depan Mapolres setempat yang didampingi Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Saladin beserta jajaran lainnya.
Kemudian, penanganan yang dilakukan oleh Sat Reskrim menurut Kapolres, ada beberapa perkara atensi yang tentunya menjadi perhatian masyarakat luas. Contohnya kasus PETI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024.
“Tersangkanya berinisial MIM (19), barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh penyidik berupa emas dengan berat sekitar 9,3 gram, 1 rol kertas termal, 1 tang potong kawat dan 7 lembar nota penjualan emas dan beberapa BB lainnya,” kata Kapolres.
Tersangka menurutnya, telah melanggar dugaan pidana, yang telah menampung dan memanfaatkan pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kasus ini berasal dari operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di bulan Juli 2024 yang lalu,” terangnya.
Selanjutnya, berdasarkan LP nomor 29 tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024, yakni tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku (tersangka) MN (23) dan korbannya berinisial S (16). Sementara BB yang berhasil disita oleh penyidik diantaranya menurutnya 1 lembar baju warna coklat, 1 lembar celana dalam warna hijau, 1 lembar bh warna abu-abu, kain panjang, baju kemeja lengan panjang, celana pendek warna hitam, senjata tajam jenis arit, 1 unit hp merk samsung tipe A 15 warna hitam.
Tersangka pada hari Ahad 5 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wib dini hari, lanjutnya, menuju salah satu hotel di Kasongan ini. Korban bekerja di situ. Karena ada permasalahan saudara tersangka meminta bantuan kepada korban untuk melakukan sesuatu. Kemudian korban mendatangi tersangka malah diancam untuk berhubungan. Karena, tersangka saat memanggil korban dalam keadaan mabuk.
“Oleh karena korban menolak melakukan hubungan persetubuhan, tersangka akhirnya mencoba mengancam dengan menggunakan sajam berupa aret, kini disita oleh penyidik,” tuturnya.
Selanjutnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang baru saja terjadi, dengan LP nomor 37 tahun 2024 dengan tersangka berinisial WW (41), A (46) dan AYP (24). Sedangkan korban berinisial HS (44). Yang dicurinya berupa alat berat, yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kemudian, tanpa sepengetahuan pemiliknya alat berat itu dipotong-potong dengan menggunakan sejumlah peralatan las. Setelah pemiliknya datang ke TKP, melihat alat berat yang dimilikinya itu dengan kondisi yang sudah terpotong-potong bahkan sebagian juga sudah dijual oleh pelaku. Sehingga, korban melaporkannya ke Polres Katingan. “Saya mengingatkan kepada para orang tua agar lebih waspada dan lebih memperketat pengawasan terhadap putra-putrinya. Sehingga, terlepas dari korban para pelaku seksual yang tidak bertanggung jawab. (abu)