Pendaftaran Pilkada Palangka Raya, Parpol dan Gabungan Parpol Harus Punya Suara Sah Sebanyak 16.055

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya bakal membuka pendaftaran bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2024.

Pendaftaran mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024, yang dilaksanakan di Kantor KPU Palangka Raya, Jalan Tangkasiang, Nomor 16 A Palangka Raya.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menyampaikan bahwa untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pilkada Palangka Raya 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal suara sah sebanyak 16.055 suara.

“Hal ini berdasarkan keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 183 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Palangka Raya tahun 2024,” kata Joko, Sabtu (24/8/2024).

Dia menambahkan, bahwa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota akan dimulai hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Kemudian pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59

Joko juga menegaskan bahwa calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain. Selain itu, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon, sesuai dengan Peraturan KPU.

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi, menyebutkan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota telah dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 26 Agustus 2024.

“Proses dan persyaratan pencalonan ini seragam di seluruh Indonesia, tidak ada perbedaan antar daerah. Kami berharap media bisa berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai tahapan Pilkada ini,” ungkap Anang.

Selain itu, sambung Anang, KPU Kota Palangka Raya berharap proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi kota Palangka Raya. (asp)