BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisda Arriyana, menyebut sebanyak delapan Pejabat Tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalteng mengajukan pengunduran diri dari ASN untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Dari kita itu pengunduran diri Pak Sekda (Nuryakin), Pak Suhaemi, Pak Sri Suwanto. Kemudian Pj dulu kan, Pak Kaspinor, Bu Lilis, Pak Erlin, Pak Saiful, termasuk ada satu orang Pak Daldin kabag di Sekwan, dia mengikuti wakil bupati di Gunung Mas,” ujarnya, Senin (26/8/2024).
Diketahui, Nuryakin sendiri dikabarkan maju Pilkada Kabupaten Murung Raya. Kemudian Suhaemi dan Saiful dikabarkan maju Pilkada Kabupaten Katingan.
Kemudian, Kaspinor dikabarkan maju Pilkada Kabupaten Sukamara. Lilis Suryani dikabarkan maju Pilkada Kabupaten Lamandau.
Erlin Hardi dikabarkan maju Pilkada Kabupaten Kapuas. Kemudian Sri Suwanto dikabarkan menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur Kalteng mendampingi Abdul Razak. Terakhir, Daldin dikabarkan maju menjadi Wakil Bupati Gunung Mas.
Lebih lanjut, Lisda menjelaskan bahwa dalam undang-undang manajemen ASN, setiap ASN yang izin ikut Pilkada statusnya harus mengundurkan diri.
“Dari beberapa orang itu (ASN), sistem administrasi negara yang melingkup dari ASN, ada yang masuk di BUP atau batas usia pensiun, kemudian ada APS atau atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Tambah Lisda, bahwa setelah pengunduran diri ini, proses teknis selanjutnya akan berada di bawah wewenang KPU. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah menyertakan surat pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka tidak lagi berstatus sebagai PNS pada saat pendaftaran.
“Kemudian ranah teknis selanjutnya nantikan di KPU ya. Karena pada saat pendaftaran ada surat pernyataan yang harus dilengkapi bahwa yang bersangkutan tidak lagi PNS, dan sekarang memang sudah berproses mereka pensiun dan pengunduran diri,” ungkapnya. (asp)