BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko meminta kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk menetapkan dan menyampaikan program kerjanya melalui SiTPAKD.
“TPKAD di daerah diminta untuk menetapkan dan menyampaikan paling tidak satu program kerja TPKAD melalui SiTPAKD agar dapat dilakukan Monev keberlangsungan dan realisasinya setiap triwulan,” ucapnya pada sosialisasi penyusunan rencana program kerja TPAKD melalui SiTPAKD di Aula Kantor OJK Kalteng, Rabu (25/1/2023).
Hal tersebut juga kata Yuas, seiring dengan berjalannya waktu, apabila TPKAD memiliki usulan program kerja tambahan, dapat disampaikan dan diajukan lagi kepada OJK melalui SiTPAKD sehingga nantinya masing-masing TPKAD di Provinsi Kalteng mempunyai beberapa program kerja yang inovatif dan applicable.
Yuas menambahkan, program kerja yang ditetapkan diharapkan dapat berdampak langsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. TPKAD yang telah menjalankan program kerja pada tahun 2022, dapat melanjutkan program kerjanya kembali jika dirasa masih relevan dan berdampak baik.
“Sedangkan TPKAD yang belum menyampaikan program kerja di tahun 2022 dan program kerjanya kurang berjalan maksimal, dapat menetapkan program kerja yang mengadopsi program kerja TPKAD lainnya yang telah berjalan namun tetap disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy menyampaikan, dengan terbentuknya seluruh TPAKD di Provinsi Kalteng dan sebagaimana batas penyampaian rencana program kerja melalui SiTPAKD yang berakhir pada tanggal 14 Februari 2023.
“Diharapkan seluruh TPAKD di Provinsi Kalteng telah menetapkan program kerja untuk tahun 2023 dan secara administratif menyampaikan program kerja dimaksud pada SiTPAKD,” tambahnya.
Sangat besar manfaat program kerja yang ditetapkan oleh TPAKD, sambung dia, masing-masing daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Provinsi Kalteng.
“Untuk itu kami harapkan seluruh TPAKD dapat menjalankan Program Kerjanya secara konsisten. OJK akan senantiasa melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap program kerja yang akan berjalan selama tahun 2023 sehingga dampak dan manfaat bagi masyarakat nantinya dapat benar-benar dirasakan,” terang Otto. (asp)