Ditlantas Razia Kendaraan Wajib Pajak

Personel Ditlantas Polda Kalteng ketika melakukan pengecekan surat-surat terhadap pengendara.

, – Razia terhadap dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Ditlantas di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Rabu (4/9/2024)

Razia dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kendaraan bermotor.

Kasi Laka Ditlantas AKP Beno, mengatakan razia yang dilakukan bermaksud membantu Dispenda dalam memeriksa wajib pajak bagi kendaraan di Kota Palangka Raya. Sasaran razia berlaku bagi seluruh kendaraan, baik roda dua dan roda empat.

“Razia ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni hingga (5/9/2024) besok,” katanya.

Bagi wajib pajak yang kedapatan belum membayar pajak kendaraannya maka akan diberikan surat pernyataan untuk membayar dalam tempo waktu satu minggu.

“Jika pengendara kedapatan tidak memiliki surat kendaraan maka turut kita kenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Sementara Kepala UPT Palangka Raya, Maya Mustika, melalui Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Ahmad Rifani mengatakan, bahwa operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari adanya kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan pada Mei-Agustus 2024.

Operasi ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah patuh membayar pajak sehingga dapat menginspirasi bagi oknum-oknum masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak.

“Kita sudah memberikan kesempatan bagi warga Kalteng dalam tiga bulan ini membayar pajak tanpa denda. Sehingga warga harus memanfaatkan momen dan tidak ada lagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya,” jelasnya.

Rifani melanjutkan, padahal pajak yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya akan digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat dalam bentuk lain, yakni pembangunan dan sebagainya.

Terlebih loket-loket pelayanan SAMSAT atau pembayaran pajak telah tersebar hampir di seluruh penjuru Kota Palangka Raya, seharusnya dengan kondisi tersebut tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayar pajak.

“Bahkan sekarang ada Signal yang dapat diunduh di masing-masing handphone masyarakat untuk membayar pajak secara online. Ini sudah sangat mudah untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak,” ungkapnya.

Rifani menekankan, nantinya ada sanksi tegas, berupa memblokir kendaraan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayar pajak atau nomor polisi yang mati selama dua tahun.

Pemblokiran tersebut dimaksudkan, nomor registrasi kendaraan milik masyarakat akan dihapus dari database kendaraan bermotor sehingga kendaraan milik masyarakat tidak dapat dilakukan daftar ulang dan kendaraan tersebut menjadi tidak memiliki nilai jual.

“Jangan sampai kita turut menjadi orang yang tidak patuh, karena itu sama saja kita seperti penumpang gelap. Artinya, kita turut ikut dalam menikmati fasilitas publik, tapi kita tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas itu. Itu kan tidak baik, jadi ayo bayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (yud)