BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Fajar Hariady meminta kepada pemerintah baik provinsi, kabupaten atau kota supaya dapat menginventarisasi hak guna usaha (HGU) milik perusahaan yang masa berlakunya hampir habis.
Dia mengatakan, dengan menginventarisasi HGU perusahaan yang hampir habis masa berlakunya tersebut, maka pada saat mereka mengajukan perpanjangan atau pembaharuan izin pemerintah dapat melakukan penyesuaian dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat secara luas.
“Tentu harus disesuaikan dengan rencana tata ruang daerah. Kapan perlu RTRW yang ada direvisi kembali. Kita rasa hal itu wajar mengingat pertumbuhan penduduk yang meningkat dan keperluan pembangunan baik untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Dia mencontohkan, pada saat melaksanakan reses di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dimana masyarakat yang ada di daerah itu menyampaikan keluhan terkait izin HGU tersebut.
Pasalnya, hampir seluruh wilayah di desa itu masuk kedalam area perusahaan sawit serta ada beberapa yang masuk ke dalam hutan produksi. Akan tetapi, untuk menyelesaikannya ada beberapa langkau atau solusi yang bisa dilakukan yakni seperti mengikuti program pemanfaatan tanah obyek reforma agraria (Tora).
Tora tersebut merupakan program yang memang dicanangkan oleh pemerintah pusat, dengan tujuan mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Bila ada kendala yang dialami masyarakat dimana wilayah desa sudah terlanjur masuk dalam izin HGU bisa mengikuti program Tora tersebut. Objek Tora bukan hanya pada pelepasan kawasan hutan, namun juga bisa berasal dari 20 persen kewajiban pemegang HGU yang mau memperpanjang izin HGU-nya,” pungkas politisi PKB ini. (ari)