KPU Kalteng Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Empat Pasangan Calon Kepala Daerah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus, Rabu (4/9/2024).

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyatakan bahwa setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan segera menyerahkan berita acara hasil tes kesehatan kepada tim dari masing-masing pasangan bakal calon.

“Hasil tes kesehatan dan administrasi pasangan calon nantinya akan disampaikan kepada mereka melalui Liaison Officer (LO). Rencananya, hasil ini akan disampaikan pada tanggal 5 dan 6 September mendatang,” jelas Sastriadi.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, di mana setiap calon wajib memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.

“Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan dicantumkan dalam lampiran berita acara verifikasi pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,” tambahnya.

KPU Kalteng akan mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran pada saat penetapan pasangan calon. Pasangan bakal calon yang lolos verifikasi akan dinyatakan layak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Ady Fradhita, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk 32 pasangan calon kepala daerah, atau sebanyak 64 orang.

Hasil pemeriksaan kesehatan akan diserahkan kepada KPU di masing-masing kabupaten/kota.

“Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis RSUD dr Doris Sylvanus meliputi pemeriksaan jasmani dan rohani yang dilakukan oleh dokter dan psikolog. Sedangkan pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkotika dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),” ungkap Ady Fradhita.

Dengan adanya proses verifikasi ini, diharapkan seluruh pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada 2024 dapat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. (asp)