Gugatan Wanprestrasi ke Agustiar Sabran Salah Alamat

Kuasa Hukum Agustiar Sabran, Jeffriko Seran (kiri), saat diwawancarai di Pangadilan Negeri Palangka Raya

BALANGANEWS, – Kuasa , , memberikan penjelasan soal adanya gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Yudi, pemilik usaha baliho ke Negeri Palangka Raya.

Jeffriko membeberkan, bahwa gugatan sebesar Rp225 juta soal pemasangan baliho dan spanduk yang dilayangkan Yudi ke Agustiar Sabran adalah salah alamat.

“Pada dasarnya gugatan ini tidak ada kaitannya ataupun utang yang dilakukan oleh Pak Agustiar Sabran. Jadi gugatan yang dilayangkan oleh Yudi selaku penggugat itu salah alamat,” kata Jeffriko, saat menghadiri sidang pertama dengan agenda persiapan untuk mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/9/2024).

Ia menjelaskan, bahwa pemasangan baliho dan spanduk tersebut diserahkan kepada staf Agustiar Sabran yakni SW, yang kemudian oleh SW dipercayakan ke pihak ketiga yakni Y. Kemudian Y memakai pihak ketiga yang juga penggugat, yakni Yudi.

“Jadi hubungannya antara penggugat dan Pak Agustiar Sabran itu sangat jauh, tidak ada. Harusnya kalau ada yang tidak dibayar itu hubungannya sama Yuliatin bukan dengan Pak Agustiar. Padahal pak Agustiar sudah melunasi pembayaran itu jauh-jauh hari kepada Yuliatin. Dan buktinya kita lengkap,” tambah Jeffriko.

Jeffriko Seran menegaskan, bahwa adanya gugatan ini merupakan tendensius . Mengingat, bahwa Agustiar Sabran merupakan salah satu yang bertarung pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

“Patut diduga ada kepentingan lain untuk mengajukan gugatan ini. Kenapa sih langsung ke Pak Agustiar, padahal tidak ada sama sekali perjanjian antara penggugat dengan Pak Agustiar,” katanya.

Jeffriko menambahkan, bahwa pihaknya akan membuktikan semua soal gugatan tersebut dipersidangan.

“Akan kita buktikan semua, kwitansi pembayaran, invoice pembayaran semua sudah dilakukan. Untuk apasih Pak Agustiar tidak membayar uang segitu, dalam artian begitu loh maksdnya. Sedangkan Pak Agustiar orang yang paling konsekuen,” tandasnya. (asp)