Laporan ke Bawaslu Diduga Upaya Menganggu Perpolitikan

BALANGANEWS, – Kuasa hukum dan Rahmad Hidayat, , menuding jika ada dugaan upaya menganggu perpolitikan yang sedang berlangsung atas laporan dugaan pelanggaran dalam ke oleh warga bernama Sukarlan Fachrie Doemas.

Hal ini disebutkan usai Jefrriko usai memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kalteng mewakili kliennya, Senin (7/10/2024) siang.

“Tidak ada yang menghalangi orang untuk melaporkan, namun laporan jika baik dan benar harus berdasarkan proses. Dalil laporan tidak sesuai dengan fakta. Data-data diambil dari mana. Ada dugaan upaya untuk menganggu proses perpolitikan. Namun kita tegaskan laporan ini tidak terlalu menganggu bagi klien kami. Kita akan kaji apakah ini adalah black campaign atau tidak,” katanya.

Ia menyebutkan, tim kuasa hukum Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat datang ke Bawaslu Kalteng untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan Bansos yang dibagikan di Kapuas, Sampit dan .

Pada dasarnya, kliennya yakni Alfian Mawardi yang kini menjadi calon Bupati Kapuas hadir dalam kegiatan bansos atas undangan dari pemerintah dan bertindak sebagai ketua KNPI Kalteng.

Hal ini telah beberapa kali dilakukan bahkan saat sebelum masuk masa pendaftaran sebagai calon bupati.

“Jadi sama sekali tidak ada kegiatannya dengan pencalonan. Sama saja dengan klien kami Rahmat Hidayat, yang saat itu menjabat salah satu komisaris Bank Kalteng. Sebelumnya ikut kegiatan , baik di Kotim dan kobar selalu diundang untuk melihat di Kalteng. Tidak ada sangkut pautnya dengan politik,” jelasnya.

Jeffriko memastikan jika kliennya yakni Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat akan memberikan klarifikasi namun secara zoom.

“Klien kami akan menyampaikan secara langsung nanti klarifikasinya ke Bawaslu Kalteng melalui zoom, karena saat ini posisi beliau lagi ada di daerah,” terangnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Kajian terebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat, baik itu formil maupun materiil, salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor.

“Klarifikasi ini kan sebenarnya untuk melihat terkait dengan laporan yang disampaikan masyarakat. Terlapornya siapa, identitasnya dan sebagainya. Kalau terpenuhi, baru laporannya bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor apakah memuat unsur tindak pidana. Jika laporan tersebut terdapat tindak pidana, maka pihaknya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi masih kita lakukan kajian. Pada intinya kan siapapun yang menjadi terlapor, kami memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi di Bawaslu,” tutupnya. (yud)