BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal ini disampaikan oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng, Maskur, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk Perlindungan Tenaga Kerja, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (8/10/2024).
Maskur menjelaskan, bahwa Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 untuk mewajibkan kepesertaan program Jamsostek di seluruh wilayah provinsi.
Langkah tersebut sebutnya, bertujuan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik mereka yang bekerja di dalam hubungan kerja maupun yang di luar hubungan kerja, termasuk keluarga pekerja.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek, sehingga pekerja merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi saat bekerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan,” jelas Maskur.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK No. 55 Tahun 2024, Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi (DBH-DR) dapat digunakan untuk memberikan bantuan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor kehutanan, termasuk kelompok petani, sebagai bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Maskur berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak terkait, terutama mengenai implementasi penggunaan DBH-DR untuk mendukung program Jamsostek di Kalimantan Tengah.
“Harapan kita bersama, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalteng akan terus meningkat sehingga perlindungan sosial bagi pekerja semakin optimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa BPJS terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia membeberkan, pada tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat jaminan kepada 55.692 pekerja di Kalimantan Tengah dengan total klaim mencapai 618 miliar rupiah.
“Ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 miliar rupiah, Jaminan Kematian 33 miliar rupiah, Jaminan Hari Tua (JHT) 523 miliar rupiah, Jaminan Pensiun 10,41 miliar rupiah, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan 720 juta rupiah. Kami juga telah memberikan manfaat beasiswa sebesar 3,16 miliar rupiah kepada 960 anak,” papar Erfan.
Ia menambahkan bahwa manfaat ini memberikan jaminan bagi ahli waris dan anak-anak pekerja yang kehilangan pencari nafkah, sehingga mereka bisa terus mendapatkan pendidikan.
“Harapan kami, melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, dana DBH ini bisa benar-benar dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (asp)