DPMPTSP Kalteng dan Kotim Awasi Perizinan PT. Tapian Nadenggan untuk Ciptakan Iklim Investasi Nyaman

BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah () bersama DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur () melakukan pengawasan terhadap perizinan usaha , sebuah perusahaan kelapa sawit, Kamis (10/10/2024).

Pengawasan ini dilakukan melalui sistem elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang berbasis risiko, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pasal 216 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalteng, Berlianti, memimpin tim untuk memverifikasi kepatuhan PT. Tapian Nadenggan dalam memenuhi peraturan perizinan. Ini termasuk pemeriksaan dokumen pendukung seperti pembayaran dan ketenagakerjaan, sertifikasi keamanan kerja, serta penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Kami mengapresiasi PT. Tapian Nadenggan atas kepatuhannya dalam memenuhi semua peraturan dan perizinan yang berlaku. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Kalimantan Tengah,” ujar Berlianti.

Dalam kesempatan yang sama, Asean, Manager Perizinan PT. Tapian Nadenggan, menyampaikan bahwa kegiatan usaha perusahaan berjalan dengan lancar dan saat ini sedang mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa PT. Tapian Nadenggan telah memenuhi semua persyaratan perizinan. Tim pengawas memberikan rekomendasi agar perusahaan secara rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memperhatikan setiap detail yang perlu dilaporkan untuk menghindari kesalahan data. Mengingat lokasi perusahaan berada di lintas kabupaten, data yang dilaporkan harus merupakan gabungan dari dua kabupaten tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, , dalam kesempatan lain menekankan bahwa pengawasan perizinan berbasis risiko ini merupakan upaya untuk mencapai target investasi di Kalteng yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi sebesar Rp18,96 triliun pada 2024.

“Kami terus berusaha untuk meningkatkan realisasi investasi di Kalteng, dan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sangat berperan penting dalam pencapaian target ini demi mewujudkan Kalteng Makin Berkah,” tutup Sutoyo. (asp)