Pilkada yang Adil, Anjuran Anggota DPRD Kota untuk Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hap Baperdu

, PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palangka Raya mengingatkan Aparatur Sipil Negara () untuk tetap menjaga netralitas dalam Serentak 2024.

Hal ini dinilai penting demi menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tingkat kota.

“Kami sangat berharap seluruh ASN dapat bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan praktis selama Pilkada berlangsung. Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).

ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan publik, sehingga harus dapat menjaga profesionalisme dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.

“Keterlibatan ASN dalam politik akan mencederai demokrasi. Mereka harus fokus menjalankan tugasnya sebagai abdi negara yang melayani masyarakat tanpa memihak,” tambahnya.

Sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral selama proses Pilkada. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan bisa mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun Badan Pengawas ().

“Sanksi tegas menanti ASN yang melanggar netralitas. Kami harap semua pihak, termasuk ASN, mematuhi aturan dan menjaga integritas Pilkada agar berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” lanjutnya.

Selain menjaga netralitas ASN, anggota DPRD juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan jika menemukan pelanggaran, termasuk ketidaknetralan ASN. Partisipasi publik dianggap sebagai langkah penting untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan demokratis.

“Pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran lainnya,” ungkapnya. (udi)