BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Paslon nomor urut 1, 2 dan 4, dilaporkan oleh Jeffriko Seran beserta tim hukumnya, Bias Layar, serta saksi lapangan Inggit D Japper dan Andreas Junaidi, Senin (14/10/2024).
Jeffriko mengatakan pelanggaran ini melanggar Peraturan KPU Nomor 47 Tahun 2024, yang membatasi jumlah APK seperti billboard, spanduk, dan baliho.
“Akan tetapi yang terjadi di lapangan menurut saksi bahwa spanduk-spanduk yang itu, satu paslon melebih ketentuan yang ada. Maka hari ini didampingi tim kuasa hukum melaporkan hal tersebut,” jelas Jeffriko, usai memberikan laporan di Kantor Bawaslu Kalteng.
Lokasi pelanggaran APK tersebut, tambahnya, ditemukan di beberapa titik di Kota Palangka Raya, seperti jalan Yos Sudarso, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, dan jalan-jalan utama lainnya.
Jeffriko berharap Bawaslu segera menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut.
“Hadirnya kita melaporkan hari ini, harapannya Bawaslu segera menertibkan spanduk-spanduk sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati dan keluarkan KPU,” imbuhnya.
Tim hukum Jeffriko, Bias Layar, menambahkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan di lapangan, di mana banyak APK yang tidak sesuai dengan ukuran dan jumlah yang ditetapkan.
“Kami tidak bicara soal untung rugi paslon mana pun. Kita melakukan ini agar tetap berada di koridor, maka tidak menyalahkan aturan yang ada. Nanti yang memutuskan itu pelanggaran dari Bawaslu,” jelas Bias Layar.
Saksi lapangan, Inggit D. Japper, juga menyampaikan melihat adanya pelanggaran dari pihak calon lain di spanduk di beberapa titik seperti Yos Sudarso, Bundaran kecil, bundaran burung, jalan tjilik riwut, jalan ahmad yani, RTA Milono.
“Hal tersebut kami sampaikan kepada tim hukum, sehingga langsung menuju titik tersebut. Saat itu kami didampingi bapak Jeffriko. Makanya melakukan pelapor, terlebih tim hukum menyatakan ketentuan yang termasuk pelanggaran pilkada baik jumlah maupun ukurannya,” bebernya. (asp)