BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah non-B3 di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Selasa (15/10/2024).
Acara ini bertujuan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai aturan terkait lainnya.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyedia bahan, penghasil limbah, hingga pengangkut dan pengolah limbah. Karena kompleksitas ini, diperlukan aturan dan perizinan yang ketat.
“Setiap tahapan pengelolaan B3 dan limbahnya harus mematuhi peraturan yang berlaku. Kesalahan dalam pengelolaan, baik dari hulu hingga hilir, bisa menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak besar maupun kecil,” tegasnya.
Joni menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari amanat undang-undang dan peraturan pemerintah untuk memastikan para pelaku usaha, termasuk sektor kesehatan, mengelola limbah mereka dengan benar.
“Harapannya, pelaku usaha dan layanan kesehatan dapat menjamin keselamatan lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran,” harap Joni.
Bimtek ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman para peserta tentang pentingnya pengelolaan limbah yang aman dan sesuai aturan, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir. (asp)