Ketua DPRD Kalteng Sementara Hadiri Sosialisasi Perda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai

, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah () melalui Dinas Perhubungan, bekerja sama dengan , menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.

Acara ini berlangsung di Banjarmasin, Kamis (17/10/2024) dan dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD , Arton S. Dohong.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama para pengguna laut dan sungai, mengenai aturan baru yang mengatur pelayaran di bawah jembatan bentang panjang.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran air, serta mencegah terjadinya di jalur-jalur perairan yang padat.

Dalam sambutannya, Arton S. Dohong menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami dan menaati peraturan tersebut.

“Penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi Perda ini agar dapat menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, terutama di bawah jembatan,” ujar Arton.

Ia juga menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan transportasi perairan yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Tengah.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pengguna angkutan sungai dan laut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan baru,” harap Arton.

Perda ini merupakan bagian dari upaya Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut. (asp)