Ketua DPRD Kalteng Sementara Hadiri Sosialisasi Perda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perhubungan, bekerja sama dengan DPRD Kalteng, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.

Acara ini berlangsung di Banjarmasin, Kamis (17/10/2024) dan dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama para pengguna transportasi laut dan sungai, mengenai aturan baru yang mengatur pelayaran di bawah jembatan bentang panjang.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas air, serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalur-jalur perairan yang padat.

Dalam sambutannya, Arton S. Dohong menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami dan menaati peraturan tersebut.

“Penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi Perda ini agar dapat menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, terutama di bawah jembatan,” ujar Arton.

Ia juga menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan transportasi perairan yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Tengah.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pengguna angkutan sungai dan laut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan baru,” harap Arton.

Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut. (asp)