DPMPTSP Kalteng Apresiasi Kepatuhan PT. Agro Wana Lestari

, PALANGKA RAYA – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah () bersama DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap perusahaan perkebunan PT. Agro Wana Lestari.

Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko pasal 216, melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Rabu (16/10/2024).

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dari DPMPTSP Provinsi Kalteng, Siti Najmah, yang memimpin tim, memverifikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaan.

Verifikasi meliputi kepatuhan terhadap berbagai aturan, termasuk pembayaran dan , sertifikasi keamanan kerja, dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (). Tim juga mengidentifikasi kendala operasional perusahaan.

Siti menyampaikan apresiasinya terhadap kepatuhan PT. Agro Wana Lestari.

“Kami mengapresiasi PT. Agro Wana Lestari yang telah melaporkan LKPM sampai Triwulan III tahun 2024. Kami berharap para pelaku usaha terus konsisten menyampaikan laporan dan memastikan semua komponen yang harus dilaporkan terisi dengan benar,” ujar Siti.

Manager Administration PT. Agro Wana Lestari, Rahmat Irfani, mengakui bahwa operasional perusahaan berjalan cukup baik, namun masih ada kendala terkait sengketa lahan dan ganti rugi areal perkebunan.

“Kami menghadapi kendala sengketa lahan yang mempengaruhi operasional perkebunan,” ungkap Rahmat.

Berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan perizinan dan standar operasional. Tim pengawas merekomendasikan agar perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut agar tidak berulang di masa depan.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, , menegaskan bahwa pengawasan perizinan berbasis risiko ini merupakan salah satu kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah, dengan tujuan meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah.

“Kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan LKPM sangat penting untuk meningkatkan investasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejalan dengan target yang ditetapkan serta mewujudkan Kalteng Makin Berkah,” ungkapnya. (asp)