Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BALANGANEWS, – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dalam kasus .

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan hibah yang diterima Bawaslu Seruyan pada tahun 2024.

Tersangka yang ditetapkan adalah HI (45) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (43) Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) staf operator keuangan.

Mereka diduga melakukan penyimpangan dana Bawaslu Seruyan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () Kabupaten Seruyan. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tanggal 24 Oktober 2024.

“Dana hibah yang diterima Bawaslu Seruyan dari APBD Seruyan berjumlah lebih dari Rp12,5 miliar, namun sebagian dari dana tersebut diduga disalahgunakan oleh ketiga tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis (24/10/2024)?

Dodik menyebutkan, tersangka KH menggunakan akses ke sistem keuangan BRI Cash Management System (CMS) yang seharusnya dikelola oleh IWI dan HI, untuk mencairkan dana ke rekening pribadinya tanpa verifikasi yang semestinya.

Dana tersebut masuk ke rekening BRI atas nama KH, yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional Bawaslu dalam penyelenggaraan Kabupaten Seruyan.

Saat ini, tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat tindakan ini. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih dalam modus operandi dan dampak kerugian terhadap negara.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor,” ungkap Dodik. (asp)