DPRD Kalteng Setujui Raperda APBD 2025, Gubernur Ingatkan Efisiensi Anggaran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (29/11/2024).

Rapat ini mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, rapat diawali dengan pembacaan tata tertib oleh H. Sudarsono. Juru bicara Tim Anggaran DPRD, H.M. Rusdi Gozali, kemudian memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan Plt. Sekda, disampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda APBD ini adalah hasil pembahasan komprehensif yang melibatkan konsultasi antara TAPD, Badan Anggaran DPRD, laporan komisi-komisi, hingga pandangan akhir fraksi-fraksi.

“Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” kata Katma.

Raperda APBD ini disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebuah sistem yang dikembangkan Pemerintah Pusat untuk menyatukan data pembangunan daerah di seluruh Indonesia.

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur terkait penjabaran APBD tersebut.

Katma memaparkan rincian APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, yaitu Pendapatan Daerah Rp 9,3 triliun, Belanja Daerah Rp 10,2 triliun, Defisit Anggaran Rp 900 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp 900 miliar dan Pembiayaan Netto Rp 900 miliar.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja perangkat daerah agar penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat maksimal.

“Saya meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerja, memperjelas prioritas, dan memastikan pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” tegasnya. (asp)