Pemprov Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Peraturan Daerah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Plh. Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Maskur membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Hukum.

Acara yang bertujuan untuk inventarisasi dan evaluasi peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota ini berlangsung di Aula Hotel Best Western Palangka Raya pada Selasa (29/10/2024).

Mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Maskur menyampaikan pentingnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Rakor ini memiliki arti penting karena membahas isu strategis terkait tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, khususnya dalam penguatan koordinasi antar pemerintah daerah serta pembentukan produk hukum daerah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan peran sentral gubernur dalam menjaga hubungan harmonis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Koordinasi yang baik sangat diperlukan, terutama dalam pelaksanaan program strategis nasional seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, dan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Maskur mengingatkan bahwa gubernur juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sosial-politik, terutama menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.

“Mari kita kawal dan sukseskan Pilkada ini dengan menjaga kondusifitas serta netralitas sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

“Dengan kerja sama dan dedikasi, kita dapat menghadapi tantangan dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua panitia, Fathia Sarifah, menjelaskan bahwa inventarisasi Perda bertujuan mendata dan mengevaluasi peraturan daerah yang telah ditetapkan.

“Hasil inventarisasi ini akan dikaji bersama kebijakan strategis pusat dan kebutuhan daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Fathia.

Rakor ini menghadirkan narasumber Plt. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Sukaca secara virtual, Inspektur II Inspektorat Provinsi Kalteng Diana, dan Karo Hukum Setda Provinsi Kalteng Maskur. (asp)