BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, dalam keterangan resminya, Minggu (8/12/2024).
Katma menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi melalui serangkaian rapat dan sidang pada 5-6 Desember 2024.
“Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Katma.
Menurutnya, UMP 2025 ditetapkan dengan menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan perhitungan ini, UMP Kalteng 2025 meningkat sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp3.261.616,00 menjadi Rp3.473.621,04.
Selain UMP, UMSP juga ditetapkan untuk dua sektor spesifik yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (perkebunan kelapa sawit) Rp3.480.000,00 per bulan.
Selanjutnya, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.
Penetapan UMSP ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dan mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Kalimantan Tengah semakin meningkat, seiring upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Penyesuaian upah ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor dengan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
“Pemerintah tetap berkomitmen memastikan upah yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Katma. (asp)