BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Nadalsyah Koyem-Supian Hadi (SHD) menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024.
“Kita akan tolak hasil itu (rekapitulasi). Supaya juga ga mungkin kan kita menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) tapi kita setuju dengan proses ini,” kata Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Kalteng, Moses Agus Puwono.
Hal ini disampaikannya usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Kalteng tahun 2024, di Hotel Aquarius Palangka Raya, Minggu (8/12/2024).
Moses menambahkan, ada beberapa catatan pihaknya sehingga tidak menerima hasil tersebut. Termasuk adanya hasil selisih suara yang terjadi baik itu paslon 1, 2, 3 dan 4.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan data C Hasil dari saksi, ada kehilangan data suara sekitar 19 ribu, termasuk untuk paslon 2 yang hilang suara sekitar 13 ribu lebih.
“Artinya ini ada tidak konsisten kalau mau dirujuk data KPU sendiri. Sebenarnya kita ngambil dari KPU tuh. Ini memberatkan lah bagi kita,” ujarnya.
Kemudian juga adanya partisipasinya tinggi. Selanjutnya adanya 171 ribu C6 atau undangan, yang ditarik.
“Ini aneh kalau alamatnya pindah, kemudian meninggal sebanyak itu juga mustahil. Sementara proses ini baru kita lalui dibulan Februari, artinya inikan tidak terlalu lama, kenapa barang ini tidak sampai ke pemilih, dan ada juga yang hanya menggunakan C6 tidak menggunakan dokumen resmi seperti KTP dan lain-lain, ” jelas Moses.
Untuk tindaklanjutnya seperti apa, Moses menegaskan, hal itu akan diserahkan ke tim Hukum pasangan Koyem-SHD.
“Tindaklanjutnya akan kita serahkan ketim hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (asp)