BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membeberkan sejumlah fakta terkait ditetapkannya HA sebagai tersangka meski sebelumnya menjadi pelapor sehingga kasus penemuan mayat bisa terungkap.
HA diketahui memiliki sejumlah peran dari kasus tersebut yang membuat penyidik meningkatkan status menjadi tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan jika sebelum kejadian HA diajak oleh AKS untuk mencari mobil bodong atau mobil yang tidak memiliki surat lengkap.
“HA dan AKS sudah saling kenal lebih dari satu bulan. Mereka berdua bertemu sebelum kejadian pada 26 November 2024 di Jalan Tjilik Riwut Km 1,” katanya saat memberikan rilis perkembangan kasus, Rabu (18/12) sore.
Ia menuturkan beberapa peran keterlibatan HA dalam kasus tersebut diantaranya memindahkan senjata api yang awalnya berada di dasbor depan menjadi ke belakang kursi tengah saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 38. HA turut membantu membuang mayat korban ke parit.
“HA bersama AKS membersihkan darah pada mobil di genangan air yang ada di antara Palangka Raya-Katingan. Kemudian HA membersihkan darah dalam mobil disertai membuang karpet lantai yang ada di posisi depan sebelah kiri ke sungai yang berada di antara Palangka Raya-Katingan,” bebernya.
Kemudian, HA setelah itu mengendarai mobil pikap milik korban secara beriringan bersama AKS. HA turut membantu membongkar muatan dari pikap ekspedisi milik korban dan memindahkannya ke lain. Kemudian melepas stiker identitas yang ada di pikap korban.
“Peran HA lainnya adalah mendampingi AKS bertemu dengan sanksi P untuk mencari mobil guna mengangkut barang ekspedisi milik korban. Di hari berikutnya, HA membersihkan jejak mobil dengan membawanya ke tempat pencucian mobil di Palangka Raya. Di pencucian mobil itu HA jika mobil tersebut selesai membantu kecelakaan di wilayah Jabiren, Pulang Pisau,” jelasnya.
Erlan menambahkan, peran HA lainnya mengganti jok kulit kursi depan sebelah kiri yang diduduki korban saat itu. HA turut mengambil dan memperbaiki bekas proyektil dengan menutup lubang menggunakan stiker.
Kemudian saling berbagi tugas, dimana AKS mencari orang untuk membongkar barang ekspedisi dan HA membersihkan barang bukti mobil.
“HA menerima uang sebesar RO15 juta dari AKS yang ditransfer melalui istri AKS, yakni saudari J. HA mengetahui uang tersebut adalah hasil penjualan pikap. Beberapa hari kemudian HA mengembalikan uang Rp11,5 juta dan melapor pada 10 Desember 2024,” ungkapnya.
Erlan mengucapkan jika Polda Kalteng turut berterima kasih kepada HA karena telah melapor dan membuat kasus tersebut bisa segera terungkap.
“Hasil koordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum, HA akan mengajukan ke LPSK berkaitan dengan peran untuk menjadi Justice Collaborator ,” tutupnya. Yud