BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, memimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (20/12/2024).
Rapat ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus melaksanakan regulasi terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam sambutannya, Yuas Elko menekankan pentingnya menggali potensi retribusi di Kalteng.
“Penting bagi kita untuk menggali-menggali potensi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Yuas juga menyampaikan capaian positif Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 13 Desember 2024, dengan realisasi mencapai Rp2,28 triliun atau 102,62% dari target perubahan tahun 2024.
Retribusi Daerah terdiri atas tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, yang mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas.
Kemudian, retribusi jasa usaha, yang meliputi penyediaan fasilitas usaha, tempat pelelangan, tempat parkir khusus, tempat penginapan, dan rumah pemotongan hewan, hingga pelayanan wisata.
Dan retribusi perizinan tertentu, yang mencakup persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat.
Sementara itu, dalam paparannya, Alfian Ahmad Akbar, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, menjelaskan pentingnya retribusi ini dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan fasilitas daerah.
Basuki Rachmat dari Direktorat Pendapatan Wilayah III Kementerian Dalam Negeri menambahkan bahwa rasionalisasi retribusi daerah bertujuan menciptakan efisiensi pelayanan publik, mendukung investasi, serta menjaga stabilitas PAD.
“Retribusi adalah pungutan daerah atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau badan tertentu,” jelasnya.
Menurut Basuki, optimalisasi PAD memerlukan dukungan beberapa faktor, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat, peningkatan kapasitas SDM, penyediaan sarana dan prasarana, kolaborasi antarinstansi, dan komitmen serta konsistensi pelaksanaan kebijakan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan retribusi daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (asp)