Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum 2025: Naik 6,5 Persen di Seluruh Kabupaten/Kota

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tertanggal 16 Desember 2024.

Penetapan ini menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebelumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalteng, Sri Widanarni, menjelaskan bahwa UMK Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Kenaikan UM sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Sri usai menghadiri acara pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12/2024).

Adapun UMK Tahun 2025 yang telah ditetapkan antara lain, Kota Palangka Raya sebesar Rp 3.525.154,26, Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690,32, Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362,43, Kotawaringin Barat Rp 3.700.658,81, Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932,00.

Kemudian Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00, Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50, Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85, Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00.

Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38, Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81, dan Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00.

Selain UMK, pemerintah juga menetapkan UMS untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus atau risiko kerja lebih tinggi.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada surat keputusan Gubernur Kalteng, UMS Kabupaten/ Kota di Kalteng Tahun 2025 pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar 3.840.000,00.

Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan secara khusus sub sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas 3.480.000,00, Seruyan 3.879.000,00, Kotawaringin Timur 3.565.000,00, Lamandau 3.788.261,00, Barito Timur 3.551.182,00, Barito Utara 3.902.312,61 dan Murung Raya 3.831.871,00.

Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan khusus sub sektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00.

Sektor Pertambangan dan Penggalian di Kabupaten Kapuas 3.500.000,00, Kotawaringin Timur 3.570.000,00, Kotawaringin Barat 3.756.169,00, Lamandau 3.810.032,00, Barito Selatan 3.850.000,00, Barito Timur 3.568.676,00, Barito Utara 3.903.092,68 dan Murung Raya 3.841.356,00.

Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Seruyan 3.879.000,00 dan Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Pada Sektor Konstruksi khusus sub sektor Konstruksi Bangunan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.756.169,00.

Pada Sektor Aktivitas Jasa Lainnya khusus sub sektor Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin khusus sub sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00.

Sri berharap kebijakan kenaikan ini mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja di Kalteng sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tingkat daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan agar kenaikan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK dan UMS, kecuali untuk usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” pungkasnya. (asp)