BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – BNNP Kalimantan Tengah kembali mengamankan 1 kilogram sabu milik narapidana SU dalam pengembangan yang berlangsung Sabtu (11/1/2024) malam.
Dengan barang bukti tersebut, penyidik telah menyita setidaknya 2,3 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus pengendalian narkoba dari dalam Rutan Palangka Raya.
Barang bukti 1 kilogram sabu didapatkan petugas dari sebuah rumah kontrakan yang ada di Jalan G Obos XII, Palangka Raya. Penggeledahan dilakukan langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono bersama Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Kepala BNNP Kalteng mengatakan jika pemeriksaan dilakukan maraton oleh penyidik kepada tersangka SU dan dua pegawai Rutan yang sebelumnya turut ditangkap. Hasilnya, ada fakta baru mengenai narkotika jenis sabu di rumah kontrakan tersebut.
“Dari pemeriksaan juga terungkap jika sebenarnya narkotika jenis sabu yang sempat masuk ke Rutan sebesar 4 kilogram. Pengakuan awal hanya dua kilogram saja,” katanya.
Adanya peningkatan jumlah narkotika yang diakui para tersangka membuat penyidik kembali melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.
“Kami tidak ingin hanya menangkap pengedarnya saja, namun juga pemasoknya,” tegasnya.
Joko pun mengingatkan jajaran UPT Pemasyarakatan agar bisa mengetatkan kembali personelnya agar kejadian serupa tidak terulang. Harapannya tidak ada lagi pengendalian narkotika dari dalam Lapas maupun Rutan.
“Kalau kasus ini berkembang terus, kemungkinan penambahan tersangka pasti ada,” tutupnya. YUD