BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 pada Senin (13/1/2025).
Sidang yang berlangsung di Gedung I MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3, Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin, bertindak sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, pasangan calon Nomor Urut 1, Muhamad Wiyatno dan Dodo, hadir sebagai Pihak Terkait.
Namun, di tengah persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Darul Huda Mustaqim, menyampaikan bahwa mereka memilih untuk mencabut permohonan tersebut.
“Ijin Yang Mulia, untuk perkara 186 Kabupaten Kapuas, Pemohon melalui kuasanya hari ini menyampaikan pencabutan permohonan, Yang Mulia,” ujar Darul Huda di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim memastikan bahwa komposisi tim kuasa hukum Pemohon tetap sama sebelum menerima surat pencabutan. Setelah itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pencabutan tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis.
“Baik, jadi 186 dicabut. Nanti kami pertimbangkan,” ujar Suhartoyo.
Selama persidangan, Pemohon sempat menyerahkan daftar alat bukti. Namun, dengan dicabutnya permohonan, bukti-bukti tersebut tidak lagi relevan dan tidak akan diproses lebih lanjut. (asp)