BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta maaf atas penanganan yang kurang optimal dalam penegakan hukum kasus tindak pidana asusila terhadap bocah SD yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Mei 2023 lalu.
Seperti diketahui, korban yang baru duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD) meninggal dunia tiga bulan kemudian karena depresi setelah mendapat tindak asusila.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dalam rilis yang berlangsung Senin (13/1).
“Kami memohon maaf atas penanganan yang kurang optimal,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku asusila berinisial YS telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polres Kotim pada Minggu (12/1) kemarin.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya korban dan berharap semoga korban diberikan tempat di sisi Allah SWT, pihak keluarga semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan,” tuturnya.
Ia menegaskan, Polres Kotim telah melakukan upaya penegakan hukum mulai menerima laporan dan menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa korban, visum et repertum dan gelar perkara.
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, YS telah ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir. Penyidik sebelumnya turut menetapkan pelaku sebagai DPO kepolisian
“Pelaku berhasil ditangkap setelah pulang dari sebuah acara di Kotim,” terangnya.
Erlan menegaskan jika sampai kini penyidikan masih terus berlanjut. Polda Kalteng berkomitmen menangani kasus dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Kasus tindak pidana asusila ini juga dipantau langsung Ditreskrimum, Bid Propam dan Itwasda Polda kalteng.
“Kami terus berkomitmen transparan, profesional dan berkeadilan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hukum akan terus ditegakkan dan kami menjunjung tinggi integritas,” pungkasnya. YUD