OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital di Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital, termasuk aset kripto.

Dalam rangka Bulan Literasi Kripto Februari 2025, OJK menggelar kuliah umum bertema “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Assets, The Benefits, Risk and Regulation.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Palangka, Universitas Palangka Raya (UPR), Jumat (14/2/2025).

Acara ini berlangsung secara hybrid dan diikuti lebih dari 1.000 peserta, terdiri dari pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa literasi keuangan digital sangat penting dalam menghadapi perkembangan pesat di era digital.

Ia berharap masyarakat dapat lebih cermat dalam mengenali risiko dan membuat keputusan keuangan yang bijak.

“Tentu ini tidak terlepas dari adanya kenyataan, kita gak bisa memungkiri kalau dibandingkan dengan kelas aset lain, dalam beberapa tahun terakhir memang potensi keuntungan yang diberikan oleh aset kripto ini paling tinggi, dibanding kelas aset yang lainnya, katakanlah emas, properti, saham, dan sebagainya, namun juga memiliki risiko investasi yang tinggi,” ujar Hasan.

Ia juga menegaskan bahwa generasi muda perlu memahami profil keuangan dan kebutuhan pribadi agar dapat memilih produk keuangan digital yang sesuai untuk mencapai tujuan finansial jangka panjang.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UPR, Wijanarka, mengapresiasi inisiatif OJK dalam memberikan edukasi keuangan digital kepada mahasiswa.

Menurutnya, pemahaman yang baik tentang investasi digital sangat penting agar generasi muda dapat menghindari risiko keuangan yang tidak diinginkan.

Diketahui, menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tahun 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak hingga Rp650,61 triliun, naik 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, di balik potensi keuntungan, aset ini juga memiliki risiko tinggi, seperti fluktuasi harga yang tajam serta potensi penipuan atau scam.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sejak 10 Januari 2025, OJK resmi mengambil alih pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti.

Kuliah umum ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian Pemprov Kalteng Sri Widanarni, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Parjiman, serta Kepala OJK Provinsi Kalteng Primandanu Febriyan Aziz.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Didid Noordiatmoko dari Badan Supervisi OJK, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto, dan Sekjen Aspakrindo Malikulkusno Utomo, dengan moderator Fitria Husnatarina. (asp)