BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dianggap melakukan pencemaran nama baik, akun media sosial Kalteng Pedia dipolisikan. Laporan akan dilakukan Muhammad Along Asory yang merasa namanya dicemarkan akibat postingan di akun Instagram dan Tiktok.
Didampingi kuasa hukum Oky Lampe dan Jeflin Sianturi, Along Asary melakukan koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng sebelum melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE tersebut, Sabtu (15/2) malam.
Jeflin mengatakan konten yang diposting akun Kalteng Pedia sudah mencemarkan nama baik kliennya. Dalam hal ini Kalteng Pedia juga tidak terdaftar di Dewan Pers dan bukan sebagai produk jurnalistik.
“Kita akan laporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE karena diduga telah mencemarkan nama baik dengan membahas persoalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan klien kami,” katanya.
Ia menjelaskan, Along Asary tidak terima karena akun Instagram Kalteng Pedia memposting foto diri kliennya dengan ukuran cukup besar dengan narasi terkait penangkapan narkotika jenis ganja yang dilakukan BNNP Kalteng beberapa waktu lalu.
Pada akun tersebut juga mengulas mengenai usaha yang digeluti kliennya.
“Kita pastikan akan melapor pada Senin (17/2) besok. Segala tindak pidana yang dilanggar akan kami laporkan. Terkait motif mungkin lebih kepada sentimen pribadi, karena sungguh sangat tidak patut membawa nama personal ke kasus yang tidak ada sangkut pautnya. Ini jelas penggiringan opini untuk menjatuhkan nama baik Along Asary,” tegasnya.
Senada, Oky Lampe menuturkan jika postingan yang dilakukan akun Kalteng Pedia membuat seolah-olah kliennya terlibat dalam narkotika.
“Siapa saja yang terlibat dalam postingan itu akan kami laporkan,” tuturnya.
Sementara Along Ashary mengungkapkan jika sebenarnya Kalteng Pedia adalah media yang benar, maka tidak akan sembarang mencomot foto dan menampilkan tanpa izin.
“Saya tidak terima dengan postingan tersebut, sehingga kita akan selesaikan lewat jalur hukum,” pungkasnya. YUD