BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Razia gelandangan dan pengemis (Gepeng) dilakukan Satpol PP Palangka Raya bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam razia tersebut, tiga pengemis dan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan ke rumah singgah di Jalan Poncowati, Minggu (16/2/2025).
Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto, mengatakan bahwa ini adalah kegiatan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribumtranmas) yang bertujuan menertibkan lingkungan kota.
Razia juga menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat mengenai maraknya aktivitas gepeng di jalan.
“Penertiban berlangsung sejumlah titik. Seperti Jalan Garuda, Jalan Pilau, Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Yos Sudarso,” katanya.
Ia menerangkan, untuk ODGJ yang diamankan segera dibawa ke RSJ Kalawa Atei guna penanganan lebih lanjut. Sedangkan tiga gepeng akan diinapkan di rumah singgah guna dilakukan pembinaan.
Dari tiga gepeng yang terjaring, ditemukan sejumlah uang hasil mengemis. Yakni dari SH (65) sebesar Rp125.000, AM (78) sebesar Rp61 ribu dan SA (37) sebesar Rp57.000.
“Ketiga gepeng ini diketahui warga asli Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Bukan berasal dari Palangka Raya,” terangnya.
Berlianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan sejumlah uang kepada gepeng yang biasa meminta-minta di jalan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat turut berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan sosial.
“Karena diberi uang itu gepeng ini justru membuatnya semakin bergantung dengan meminta-minta dan terus berharap belas kasihan dari orang,” imbaunya. YUD