Emi Abriyani: Tidak Terapkan PSBB, Hanya Membatasi Aktivitas

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ€“ Sebagaimana diketahui pemerintah pusat berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di pulau Jawa dan Bali, terhitung 11 hingga 25 Januari 2021.

Bagaimana dengan daerah lainnya, seperti halnya di Kota Palangka Raya terkait kebijakan tersebut. Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, pemerintah kota setempat tidak menerapkan PSBB, namun lebih kepada menjalankan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat.

โ€œIya, guna menekan angka sebaran Covid-19, maka pemko melalui satgas akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Seperti yang dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 yang lalu,โ€ kata Emi, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Dikatakan Emi, bila berkaca dari penerapan pengetatan saat Natal dan tahun baru itu, maka sampai saat ini belum ada hasil tracing yang menyatakan masyarakat terkonfirmasi positif yang menimbulkan klaster.

Dijelaskan Emi, tim satgas tengah menyusun draft surat edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan aktivitas masyarakat, dalam rangka mencegah sebaran Covid-19. Nantinya ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Antara lain memuat pembatasan-pembatasan jam operasional aktivitas pelaku usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Contohnya bagi usaha kuliner, dimana aktivitas menerima pelanggan makan di tempat hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja, di atas jam tersebut para pelaku usaha diminta melayani pelanggan yang take away saja.

โ€œBila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes),โ€ tegas Emi.

Ditambahkan Emi, adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB.

โ€œJadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari ke depan,โ€ tandasnya. (rmi/MC Isen Mulang)