MK Kabulkan Sengketa Pilkada Barito Utara, Putuskan PSU di Dua TPS

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK. (Screenshot Video MK)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, KPU Barito Utara menetapkan pasangan Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pemenang Pilkada. Namun, dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/2/2025), Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membatalkan hasil itu.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (24/2/2025).

Selain itu, MK memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU. Hasil PSU akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan dan langsung ditetapkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.

Untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan, MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara.

Hal serupa juga diperintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dan Bawaslu Barito Utara.

Selain itu, MK menegaskan pentingnya pengamanan selama proses PSU berlangsung.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya, khususnya Polda Kalteng dan Polres Barito Utara, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang,” ujar Suhartoyo.

Di sisi lain, MK menolak sebagian permohonan pemohon yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan PSU.

“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkas Suhartoyo. (asp)