Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk 6 Kurir Sabu

Para tersangka narkoba ketika digiring dalam rilis pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kalteng
Para tersangka narkoba ketika digiring dalam rilis pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komitmen Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan. Pada Kamis (17/6/2021), Ditresnarkoba kembali merilis hasil pengungkapan sebanyak enam tersangka dan barang bukti 141 gram sabu.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan pengungkapan narkoba dilakukan sejak 4-15 Juni 2021 di tiga wilayah yang ada di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Adapun para pelaku yang ditangkap dan diamankan yakni Mona (36) di sebuah barak di Kabupaten Kapuas dengan barang bukti 9,71 gram sabu. Lalu James Christianus (31) di Jalan Cendana, Kecamatan Pahandut, dan Iwandi (36) di jalan TJilik Riwut Km 10, Palangka Raya dengan total barang bukti 116 gram sabu.

Berlanjut penangkapan terhadap Apriadi (32), di Jalan Kayu Mas, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur dengan tujuh paket sabu seberat 5,30 gram, dan Rikcy (33) serta Rahmad (33) di pinggir Jalan Trans Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kapuas.

“Keenam tersangka ini bertindak sebagai kurir sabu. Dimana sabu dipecah menjadi paketan kecil lalu dijual kembali. Barang haram itu dipasok dari Banjarmasin dan Pontianak,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Kamis (17/6/2021).

Masih menggunakan modus yang sama, para tersangka memesan narkoba melalui sistem terputus dengan tidak bertatap muka dengan pemasok sabu.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (yud)